Bengkulu - Gugatan terhadap Perusahaan CV FM yang menaungi tempat hiburan malam yakni cafe casablanca dan karaoke TV di jalan pariwisata Kota Bengkulu ditanggapi owner Fachrulsyah. Dikatakan olehnya pemutusan kerjasama itu karena tidak ada kepastian atas kerjasama bisnis dari pihak Dinmar Najamudin, bahkan tampak mengulur ulur waktu untuk melakukan pembayaran.
Aul sapaan akrab itu, menyampaikan dirinya merasa bingung tekait statmen yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum dimar. Pasalnya, selama ini dirinya belum menerima somasi atas gugatan pembayaran ingkar janji Casablanca Cafe sebesar Rp 500 juta itu.
"Somasi sekalipun ini tidak ada namun tiba tiba ada surat gugatan perdata dari pengadilan negeri. Memang sudah lama negoisasi kerjasama cafe mungkin Desember tahun 2023 lalu. Bahkan sudah menghitung aset aset yang ada di cafe itu," terangnya.
Menurutnya atas permasalahan ini, pihaknya merasa merugi karena pembatalan kerjasama ini Cafe tersebut terbengkalai.
"Kita kejar terus kita mau cepat selesai transaksi ini tetapi pihak mereka selalu mengundur waktu. Makanya kita berikan waktu hingga tanggal 30 bulan mei 2024 lalu namun tidak ada kejelasan perjanjian bahkan kapastian pembayaran akhirnya ya sudah kita tidak jual. Disini saya rugi sebenarnya karena sudah lama menunggu, saya jadi tidak fokus untuk memperbaiki cafe, dan menaikan omzet sehingga cafe terbengkalai," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah beritikad untuk mengembalikan uang Rp 500 juta namun dari Dinmar sendiri tidak ada komunikasi lebih lanjut. Menariknya lagi, dari pihak dimar juga meminta laporan keuangan cafe tersebut.
"Saya sudah meminta kwitansi waktu saya bayar dahulu dan rekening bank untuk mengembalikan uang rp 500 juta itu, tetapi sampai sekarang belum diberikan. Memang ada juga pihak mereka meminta laporan keuangan, tetapi tidak serahkan. Memangnya untuk apa ini kan kita jual aset apa mau pinjam ke bank. Intinya permasalahan ini sudah saya serahkan ke kuasa hukum, bagaimana kedepannya kita lihat saja nanti," tutup Aul.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dinmar Namajudin, Yasrizal SH kepada wartawan mengungkapkan, perkara ini bermula dari kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan jual beli CV FM. Namun dalam perjalanan, kesepakatan itu dibatalkan sepihak oleh tergugat fachrulsyah.
"Waktu itu sedang masa-masa Pileg. Jadi tergugat ini sedang membutuhkan dana untuk kepentingan pencalonannya. Sehingga klien kami menyanggupi bayar DP dulu 500 juta," ujar Yasrizal, Rabu (21/08/2024), usai sidang di PN Bengkulu.
Yasrizal mengatakan, kliennya Dinmar telah membayarkan uang pangkal atau down payment (DP) sebesar Rp 500 juta dari total harga yang disepakati senilai Rp 5,7 milyar. Uang DP itu disetor melalui transfer bank pada Februari 2024.
Yasrizal menambahkan, setelah uang DP diberikan, kliennya lalu meminta kepada fachrulsyah agar memberikan dokumen legalitas perusahaan dan laporan keuangan untuk memastikan prospek tidaknya perusahaan tersebut. Namun, kata Yasrizal, permintaan kliennya tak kunjung dipenuhi tergugat.