Soal Dana Desa, Jaksa Periksa Kepala Desa di Kaur

Pemeriksaan terkait Dana Desa oleh Penyidik Kejari Kaur
Pemeriksaan terkait Dana Desa oleh Penyidik Kejari Kaur

Kaur, Bengkulutoday.com - Penggunaan Dana Desa (DD) saat ini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Hal itu mengingat dana tersebut rawan disalahgunakan oleh oknum kepala desa dan perangkatnya. Tak terkecuali di daerah Kabupaten Kaur. Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kaur melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkatnya atas penggunaan Dana Desa (DD).

Setidaknya sebanyak 18 desa yang sudah masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kaur. 18 desa tersebut diperiksa karena diduga dalam penggunaan Dana Desa terjadi penyimpangan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan,SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza,SH yang disampaikan Jaksa Penyidik Agis Saputra,SH selaku menerangkan pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Pedataran Kecamatan Maje. Sementara kepala desa tersebut yakni Jumartono telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari. Namun, status kepala desa itu masih sebatas saksi. 

Pendalaman penyidik Kejari di desa tersebut terkait pembangunan Bronjong tahun anggaran 2016. "Secepatnya kita akan memeriksa beberapa saksi untuk mendapatkan bukti adanya kerugian negara, pemeriksaan ini kita lakukan secara maraton dan bertahap," kata Agis, Kamis (22/3/2018).

Untuk diketahui, saat ini pemerintah menganggarkan alokasi Dana Desa ditahun 2018 sebesar Rp 129 miliar. Dana Desa tersebut tersebar di 129 desa se Kabupaten Kaur. 

"Anggaran sudah masuk dalam APBD Kabupaten Kaur di tahun 2018. Terkait pelaksanaan Pembangunan Dana Desa pada tahun ini harus mengikuti petunjuk dan intruksi dari keputusan tiga menteri yang telah final, yakni Kementerian PDT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI," ujar Surianto, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kabupaten Kaur saat itu.

[Harluzen]

NID Old
4322