SMSI Tanggapi Anggota Dewan Laporkan Dua Situs Online ke Polres

Wibowo Susilo Ketua SMSI Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dinilai mengandung provokasi dan merugikan nama baik Anggota DPRD Bengkulu Utara Pebri Yudirman, dua situs online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara. Dua situs online tersebut yakni detikpro.com dan fokuswarta.com.

Pelapor yakni Febri Yurdiman, yang juga Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara tidak terima atas terbitnya konten berisi tentang dirinya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Febri, laporan itu telah ia sampaikan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melalui Satreskrim.

Febri menilai isi konten yang dibuat dan disebarluaskan merupakan fitnah, serta ujaran kebencian. Dimana isinya tendensius dan membuat pembaca untuk membenci dirinya.

“Yang jelas isi dari konten berita yang dilaporkan itu sudah bukan lagi jenis berita, tetapi fitnah menjurus pada ujaran kebencian. Isi pemberitaannya adalah ajakan untuk membenci saya secara pribadi dan keluarga,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (10/07/2020), dikutip dari Jejakdaerah.com.

Dikatakan Febri, sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara, ia tidak ada kaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Menurut Febri, konten berisi tendensius itu salah sasaran dengan mengkait-kaitkan dengan dirinya dengan perusahaan.

“Terlebih lagi isi yang diterbitkan itu juga tanpa narasumber, jadi oknum ini hanya membuat opini,” jelas dia.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton S Hartanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut..

Jery mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan mengumpulkan bahan keterangan dari terlapor.

“Pemanggilan terhadap kedua terlapor sudah dilakukan dua kali, dengan status saat ini masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim.

Diketahui laporan yang disampaikan terkait konten berita yang telah diterbitkan oleh media detikpro.com dengan judul “Rusak Jalan, Armada Ocbama diboikot Masyarakat”.  

Serta konten berita dari media fokuswarta.com dengan judul “Rusak jalan, Masyarakat Boikot Angkutan Batu Bara Milik Dewan Febri Yurdiman”

Sementara itu, menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo, terkait laporan salah satu anggota Dewan Bengkulu Utara yang melaporkan dua situs online tersebut, dia mengatakan bahwa media online/siber yang beritanya disebut produk pers atau hasil kerja jurnalistik apabila dia berbadan hukum PT/Yayasan, mencantumkan alamat jelas redaksi dan mencantumkan nama penanggung jawab.

"Bila produk pers ada yang tidak akurat atau perbedaan pendapat agar digunakan mekanisme yang diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apakah dengan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (3), cara lainnya adalah pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi sesuai Tupoksi Dewan Pers, menurut Pasal 15 UU Pers, itu yang kami pelajari dari ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan," kata Wibowo.

Sepanjang sumber informasi jelas apalagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers karena status dan kedudukan hukumnya jelas, polisi tidak boleh menangani perkaranya sebelum ada keputusan dari Dewan Pers. Ini berdasarkan MoU Kapolri, Dewan Pers dan Kejaksaan. 

Namun apabila situs online tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana UU Pers, risiko dari kontennya merupakan tanggung jawab pribadi dan biasanya dijerat dengan UU ITE, sebab bukan karya jurnalistik sebagaimana disebut dalam UU Pers, demikian Wibowo.