SMSI Kecam Tindakan Reaktif Ketua DPRD Kota Bengkulu

Sekretaris SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo dan Pengurus SMSI Gelar Konferensi Pers
Sekretaris SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo dan Pengurus SMSI Gelar Konferensi Pers

Bengkulutoday.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu mengecap sikap reaktif Ketua DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi yang menghardik wartawan media online Garuda Daily.

Sikap reaktif itu merupakan bentuk gagal paham Ketua DPRD Bengkulu terhadap Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Karena di dalam Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik secara jelas disebutkan, narasumber punya hak koreksi, hak klarifikasi dan punya hak jawab. Jika tidak juga tuntas, maka penyelesaian sengketanya dapat dilanjutkan ke dewan pers,’’ jelas Sekretaris SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat SMSI Bengkulu, Kamis (4/10/2018).

Atas perlakukan kasar yang dinilai melecehkan profesi wartawan itu, SMSI mendesak Ketua DPRD Kota Bengkulu untuk meminta maaf kepada seluruh rekan-rekan seprofesi. Tidak hanya kepada personal wartawan ataupun Pemred Garuda Daily saja. Karena tindakan itu menyangkut profesi seluruh wartawan.

‘’Mungkin suatu saat nanti wartawan-wartawan yang lain akan mengalami nasib serupa, yaitu dilecehkan secara profesi. Saya pikir pimpinan lembaga yang di dalamnya terdapat 35 anggota dewan, sangat tidak etis mengucapkan perkataan yang cenderung mengandung unsur pengancaman terhadap pribadi pemimpin redaksi,’’ ujar Wibowo.

SMSI juga menilai tindakan reaktif tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan itu bertentangan dengan Undang-undang Pers. Oleh karenanya SMSI mengambil sikap, jika tidak ini akan menjadi beban psikologis bagi asosiasi.

‘’Karena kami mendengar sudah sering terjadi kalau dalam istilah kasarnya, yaitu persekusi terhadap pribadi wartawan. Ya boleh saja secara kerja kecil, secara fisik kecil, tetapi kan profesi kita ini profesi mulia, kalau dalam istilah Islam ada misi nabi yang diemban. Karena wartawan itu menyampaikan pesan, sama tugas nabi juga menyampaikan pesan, begitu mulianya profesi wartawan,’’ tutur Wibowo.

Terkait insiden kemarin, lanjut Wibowo, SMSI juga sudah berkonsultasi dengan penasihat SMSI bahwa tidak ada yang salah menurut kami, karena kalau menentukan salah benar itu tugas Dewan Pers, tidak ada yang salah dalam pemberitaan itu, kenapa harus disikapi secara reaktif.

SMSI sudah melakukan kajian dari kalimat yang Ketua DPRD sampaikan dan berkesimpulan kecenderungannya hal ini akan ada keberlanjutan. Kemudian ada kecenderungan melecehkan profesi wartawan. Ke depan SMSI akan melihat respon dan reaksi Baidari.

Tapi yang pasti sikap dari SMSI itu meminta Ketua DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan. Adapun langkah-langkah lain yang kita ambil selain itu, menunggu reaksi berdasarkan limit waktu permintaan maaf.

“Bisa jadi kita akan mengambil delik pidana berdasarkan Undang-undang Pers, juga melakukan upaya-upaya lain, demi mengembalikan marwah profesi wartawan,’’ tukas Wibowo.

Dinformasikan Wibowo, Garuda Daily merupakan salah satu media siber yang mentaati regulasi Dewan Pers, selain sudah terdaftar di Dewan Pers, Garuda Daily juga sudah diverifikasi secara faktual dan Pemrednya sudah bersertifikat UKW Utama.

Sementara itu, Penasihat SMSI Provinsi Bengkulu, Benny Hakim Benardie menuturkan bahwa ia sangat menyesalkan sikap Ketua DPRD yang tidak mengerti aturan main dalam dunia pers. Ia juga menyesalkan Ketua DPRD telah berupaya menakut-nakuti wartawan Garuda Daily. Baginya hal itu tidak etis dilakukan seorang pejabat publik.

Pria yang akrab disapa Cik Ben inipun mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk bersatu, agar hal serupa tidak terulang lagi. Karena baginya wajib hukumnya ketika wartawan ‘’dicolek’’, wartawan lain harus bereaksi. Sebab ini menyangkut masalah harkat dan martabat profesi.

‘’Kemarin kita sudah cek wartawan Garuda Daily, cukup punya beban psikologis, merasa ketakutan. Oleh sebab itu Ketua DPRD Kota Bengkulu kami kasih tenggat paling lama satu minggu untuk melakukan permohonan maaf kepada seluruh media,’’ tutur Cik Ben.

Kendati tidak terima dengan intimidasi dan penekanan-penekanan yang dilakukan Ketua DPRD, Cik Ben juga menyampaikan media mana pun yang bernaung di SMSI siap melayani hak koreksi, hak klarifikasi dan hak jawab, karena SMSI profesional.

Untuk diketahui, Berita GARUDADAILY.com dengan judul ‘’Ketua DPRD Kirim Sinyal Setuju Pemkot Ngutang’’ mendapat respon keras dari Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi. Hal ini tercermin dari rekaman telepon Baidari dengan wartawan Garuda Daily, dengan nada mengancam, Baidari berulang kali mengatakan akan menuntut terkait pemberitaan tersebut.

Bahkan mengeluarkan statement: ‘’Baru kecil kamu tuh jadi wartawan’’. Ketua DPRD yang baru dilantik menggantikan Erna Sari Dewi tersebut berulang kali menyatakan keberatan, karena si pembuat berita, yakni Pemred Garuda Daily, Doni S tidak mewawancarai langsung dirinya dan berkesimpulan bahwa berita tersebut mengada-ada.

Terhadap berita yang jadi poin permasalahan, Doni memberikan klarifikasinya, ia mengakui tidak mewawancarai langsung Ketua DPRD, karena sumber berita yang ia tulis adalah berita RMOLBengkulu.com dengan judul ‘’Pemkot Akan Usulkan Pinjaman Rp 500 Miliar Ke PT SMI, Ini Kata Ketua DPRD’’. Dan di dalam berita tersebut disebutkan sumbernya, Garuda Daily juga sudah meminta izin pihak RMOL Bengkulu untuk mengutip pemberitaan itu.

Terhadap penggunaan narasi ‘’Ketua DPRD Kirim Sinyal Setuju Pemkot Ngutang’’ Doni menjelaskan itu berdasarkan kutipan yang ia kutip, yakni: ‘’Insyaallah semua fraksi mendukung, mengingat ini merupakan program pemerintah dan kita sangat mendukung,’’. Dan hal itu juga terekam dalam rekaman wawancara wartawan Garuda Daily langsung dengan Baidari.

Atas insiden ini Doni sangat menyayangkan karena yang bersangkutan tidak menghubungi dirinya secara pribadi. Padahal Garuda Daily berkomitmen dan konsisten berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik. Menurutnya jika merasa keberatan dengan berita tersebut, ia siap mengakomodir setiap hak klarifikasi dan hak jawab, sesuai dengan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

‘’Pada prinsifnya saya atas nama Garuda Daily menyayangkan sikap arogansi Baidari Citra Dewi, ada cara-cara yang lebih merakyat, elegan, santun dan prosedural untuk menyampaikan keberatan terhadap berita Garuda Daily. Bukan justru menghubungi wartawan Garuda Daily yang tidak tahu menahu tentang berita tersebut, apalagi dengan sikap yang jauh dari kata elegan, dengan kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Kota Bengkulu,’’ ujar Doni. [Rls]

NID Old
6217