Curup - Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP, Selasa(10/12).
Sebagai bentuk sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, pagi ini bertempat di ruang registrasi, LP Kelas IIA Curup memfasilitasi pertemuan petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut petugas memberitahukan hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, sekaligus menyampaikan upaya hukum yang dapat ditempuh WBP terhadap hasil putusan itu.
Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan dalam memfasilitasi pertemuan tersebut Lapas Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan