Sindikat Penjualan Kapal Queen Bihanga, Narasumber Sebut KSOP Langgar Aturan

Komponen kapal dipotong

Bengkulutoday.com - Kapal jenis kargo Queen Bihanga yang terdampar sejak 27 Desember 2017 lalu terindikasi diselewengkan oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP). Narasumber menyebutkan kapal ini sudah beberapa kali dijual dengan dokumen China namun tidak menemui titik kesepakatan lantaran dokumen asli dari kapal berbendera Zanzibar tersebut tidak berada pada pihak KSOP.

"Ini pencurian namanya. Mereka sudah beberapa kali mencoba menjual kapal ini pada berbagai pihak namun gagal karena mereka tidak memegang dokumen asli," sampai Narasumber yang tidak ingin dibuka identitasnya, Senin (24/02/2020).

Atas pemberitaan yang memuat bahwa kapal ini adalah kapal legal yang benar-benar terdampar di perairan Bengkulu tepatnya di Pintu Masuk Pelabuhan Pulau Pulau Baai di bawah naungan PT Pelindo II, membuat pihak KSOP Bengkulu kemudian merambah komponen kapal dengan pemotongan.

Narasumber menyebutkan KSOP telah melakukan pelanggaran internasional dengan menjual kapal tersebut tanpa izin dan dokumen lengkap.

"Mereka sudah melakukan beberapa pelanggaran dengan tidak log book melalui mahkamah pelayaran oleh KSOP Bengkulu. Kemudian setelah proses Bill of sell/balik nama atas penjualan sebelumnya, di mana kapal ini awalnya adalah kapal China yang dijual ke orang berkembangsaan Zanzibar namun KSOP kembali berpotensi menjual kapal tersebut bertransaksi dengan mengembalikan atau memakai dokumen China," papar narasumber ini.

Narasumber menyebutkan setidaknya ada 40 dokumen legal yang dibawanya.

"Dokumen lengkapnya ada semua sama saya. Dan mereka tidak bisa menjualnya tanpa dokumen tersebut," kata Narasumber.

Seperti yang disampaikan Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu Devi Afriyanti menuturkan bahwa kapal bisa dilelang setelah dilengkapi legalitas dan surat-surat seperti Certificate of Vietnam Ship Registry, Cargo Ship Safety Construction Certificate, Cargo Ship Safety Equipment Certificate, Cargo Ship Safety Radio Certificate, International Loan Line Certificate, International Oil Polution Prevention Certificate, Safety Management Certificate, International Ship Security Certificate, dan Classification Certificate.

Narasumber juga menyebutkan bahwa kapal tidak benar-benar rusak mesin seperti yang diberitakan sebelumnya

"Dalam hal ini sepertinya ada settingan agar kapal seolah-olah terdampar kemudian dengan sengaja mau dijual oleh pihak yang dicurigai. Bahkan, pada saat proses pemasangan komponen kapal yang sudah dibongkar dan dilakukan pemasangan ulang sampai tahap 80 persen, dokumen-dokumen tersebut bakal dibakar namun berhasil kami amankan," jelas narasumber.

Atas sampaian narasumber tersebut, pihak KSOP belum memberikan keterangan lebih lanjut terhadap hal tersebut.