Sindikat Narkoba Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Tiga pelaku kejahatan Narkoba diamankan Polisi Satres Narkoba Polres Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Tiga pelaku kejahatan Narkoba berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang pada Senin (20/5/2019) sore. Mereka adalah JE (34, ER (45) dan seorang lagi adalah ibu rumah tangga RN (37).

"Ketiga pelaku merupakan satu sindikat jaringan Narkoba lintas kabupaten dan kita tangkap di tempat berbeda," kata Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasatres Narkoba Iptu Rahmat.

Pengungkapan jaringan Narkoba lintas Kabupaten berawal dari penangkapan terhadap pelaku JE yang berprofesi sebagai tukang ojek pada pukul 15.30 WIB. Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Rahmat bersama anggotanya menangkap pelaku JE di samping sebuah cucian mobil di Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Dari tangan pelaku JE, petugas berhasil mengamankan 1 paket kecil yang diduga kuat adalah Narkoba jenis Sabu. Paket itu disimpan dalam plastik bening dan disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap JE, diketahui bahwa paket Sabu tersebut ia dapatkan dengan membeli dari seorang ibu rumah tangga berinisial RN dengan harga Rp 300.

Mendapatkan informasi itu, Polisi kemudian bergerak menangkap RN pada pukul 16.20 WIB. Polisi menangkap RN di sebuah warung manisan yang berada di Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Saat ditangkap, pelaku RN tidak berkutik. Dari penangkapan itu, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Sabu di tubuh RN seharga Rp 400 ribu.

Tak berhenti disitu, Polisi kemudian menginterogasi RN dan kemudian diketahui asal Sabu tersebut dari ER yang berdomisili di Curup, Rejang Lebong.

Polisi kemudian bergerak menangkap ER di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Dari tersangka ER, Polisi mengamankan 1 paket Sabu dan 1 set alat hisap Sabu, pipet serta korek api.

(my/brm)