Simpan Ganja di Pondok Kebun, Residivis Kasus Serupa Kembali Dibekuk Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Seorang warga Desa Gunung Selan Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara pada, Selasa (19/01/2021). Pria yang berprofesi swasta ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Wakapolres Kompol P. M Amin mengungkapkan penangkapan berdasarkan  informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki  yang  memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang diduga jenis ganja.

Atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan didapatkan nama pelaku bahwa pelaku tinggal di pondok kebun milik pelaku selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 19 januari 2021 jam 10.00 WIB pelaku diamankan di pondok kebun.

“Selama ini pelaku tinggal di pondok kebun, adapun saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut ditemukan barang bukti 5 (lima) linting rokok yang isinya diduga narkotika golongan I yang diduga jenis ganja dan 2 (dua) bungkus yang diduga ranting narkotika golongan I yang diduga jenis ganja,” ungkapnya.

 Setelah dilakukan intrograsi dan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dibeli dengan sistem peta diwilayah Bengkulu. Selain itu terungkap juga bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015.