Simpan Ganja di Kos-Kosan, 2 Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Gebrakan pertama dalam masa pimpinan Iptu E.H Purba sebagai Kasat Res narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 2 orang pemuda penyalah gunaan narkotika gol 1 diduga jenis ganja di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Dalam penangkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan GR (25) warga Talang Tinggi Desa Ketaping dan AS (25) warga Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Kronologis Penangkapan Pada hari, Selasa tanggal 1 Desember 2020 , anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos-kosan di Jalan  SDN 5 sering digunakan penyalah gunaan narkotika jenis ganja oleh penghuni kos-kosan tersebut, berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB anggota Opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan tehadap 1 (satu) orang pelaku di rumah kos-kos jalan SDN 5 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas timah rokok warna kuning  yang tersimpan disamping rumah kos-kosan," ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu E.H Purba.

Sambung Kasat Narkiba, telah melakukan penangkapan terhadap GR (25) dirumah kos-kosan di jalan SDN 5 RT 15 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dan barang bukti berupa 1  paket jenis ganja yg dibungkus dengan kertas timah rokok warna kuning, kemudian melakukan pengembangan dan BB ganja tersebut didapat dari AS (25), kemudian personil Satres narkoba mengamankan AS (25) di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

"Sementara ini, kedua pemuda tersebut sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba. (Fong)