Simpan 850 Butir Samcodin, IRT Diamankan di Polres Bengkulu Selatan

Terduga Pelaku IRT saat diperiksa Satuan Narkoba

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Satuan Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali gencar dalam pemberantasan peredaran obat-obatan yang di larang diperjualbelikan secara umum tanpa resep dokter di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Data terhimpun Jumat (29/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau S.lK MH bersama KBO Aipda Achmad Ghufron beserta personilnya berhasil mengamankan 850 butir obat Samcodin milik HK seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa HK menjual obat Samcodin tanpa izin maka kami langsung melakukan penggeledahan di warung manisan milik HK di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu selatan dan dalam penggledahan di temukan barang bukti berupa 85 (delapan puluh lima) keping tablet merek Samcodin atau 850 (delapan ratus lima puluh) butir," Ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau S.Ik MH ke media.

Sambung Kasat Narkoba, untuk sementara ini tersangka HK sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan berserta barang buktinya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan HK bahwa barang tersebut di belinya dari Kota Bengkulu dengan cara di jemput di daerah simpang Terminal Betungan Kota Bengkulu yang di bawa langsung oleh suaminya," ucapnya.

Dalam perkara ini atas perbuatanya terduga pelaku melanggar pasal 196 atau pasal 198 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas jual beli obat-obatan tersebut," Ujar Iptu Welli.

Pewarta : Fongki