Simpan 2 Paket Sabu, Warga Benteng Ditangkap Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Tim opsnal Polsek Ratu Samban, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berinisial Gu (32), warga Dusun Pulau Beringin, Desa Harapan, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, berprofesi sebagai supir.

Kapolsek Ratu Samban AKP David Tampubolon ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut polisi menyita dua peket sabu.

“Dari tangan terduga pelaku kita sita dua paket sabu. Kita berhasil menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan atas informasi dari masyarakat,” jelas Kapolsek ,jumat, (28/8/20) kemarin.

Tersangka Gu ditangkap di sekitaran Jalan Kenari, Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban, Kamis malam. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal Polsek Ratu Agung, di sekitaran jalan Kenari kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan pengintaian. Informasi tersebut benar, satu orang pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berada di TKP . Setelah memastikan terduga pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Tidak ada perlawanan dari tersangka Gu saat diringkus tim opsnal Polsek Ratu Samban.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu siap pakai dari tangan tersangka. Unit Reskrim Polsek Ratu Samban masih mendalami siapa pemilik sabu tersebut. “Masih kita dalami dan kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” pungkas Kapolsek.

Sumber : Tribratanewsbengkulu.com