Siltap Turun Drastis ke Rp800 Ribu, 11 Kades di Sukaraja Kompak Tutup Kantor!

Tamyiz, Kades BP II Seluma. (Bengkulutoday.com/Franky Adinegoro)

Seluma, Bengkulutoday.com — Sebanyak 11 kepala desa di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, kompak menghentikan aktivitas kantor desa mulai Rabu, 22 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penurunan penghasilan tetap (siltap) yang dinilai terlalu drastis.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan para kepala desa yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Camat Sukaraja, Ponimin, pada Selasa, 21 April 2026.

Kepala Desa Bukit Peninjauan II, Tamyiz, mengatakan para kepala desa sepakat menutup balai desa, namun tetap memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terhenti.

“Mulai besok (Rabu, red), kami tidak ngantor alias menutup balai desa. Tapi pelayanan dasar tetap kami lakukan, bisa dari rumah atau dengan cara lain,” ujar Tamyiz.

Ia menegaskan, aksi tersebut bukan ditujukan kepada pihak kecamatan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Para kepala desa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada camat sebelum aksi dilakukan.

“Kami sudah pamit dan minta maaf ke Pak Camat. Ini bukan untuk menyulitkan beliau, tetapi agar bisa disampaikan ke Bupati,” tambahnya.

Aksi ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait skema siltap kepala desa yang diambil dari 30 persen Alokasi Dana Desa (ADD). Kebijakan tersebut berdampak signifikan karena ADD tahun 2026 mengalami penurunan drastis akibat efisiensi anggaran. Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa siltap akan bersumber dari kombinasi 30 persen ADD ditambah Dana Desa (DD).

Akibatnya, siltap kepala desa yang sebelumnya berkisar Rp2,4 juta per bulan, kini turun menjadi sekitar Rp800 ribu per bulan.

Menurut Tamyiz, meski sempat beredar informasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma terkait skema pembiayaan siltap dari Dana Desa (DD), ADD, dan Pendapatan Asli Desa (PAD), para kepala desa masih menunggu kejelasan resmi melalui SK Bupati.

“Kalau belum ada SK Bupati, kami tidak bisa mengajukan. Jadi aksi ini akan berjalan sampai SK baru terkait siltap dan tunjangan BPD diterbitkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari total desa di Kecamatan Sukaraja, sebanyak 11 kepala desa hadir dalam pertemuan tersebut, sementara beberapa lainnya berhalangan.

Para kepala desa berharap pemerintah daerah segera merespons kondisi ini dengan menerbitkan kebijakan yang lebih proporsional, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan perangkat desa.

(Franky Adinegoro)