Sikapi Corona, Wali Kota Minta Karantina Wilayah ke Gubernur

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi

Bengkulutoday.com - Wali Kota Bengkulu, hari ini Jumat (27/3/2020) melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu agar melakukan karantina wilayah. Surat tertanggal 27 Maret 2020 tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

"Menyusul surat kami sebelumnya, no:360/68/BPBD/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan atas nama keselamatan manusia, serta banyaknya desakan masyarakat maka dengan sangat kami mohon kepada bapak Gubernur melakukan kebijakan karantina wilayah".

Berikut kutipan isi surat permohonan karantina wilayah tersebut:

1. Menutup semua penerbangan masuk dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu
2. Menutup pintu masuk jalur darat dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu
3. Menutup pintu masuk jalur laut dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu
4. Penerbangan, jalur darat dan jalur udara dari dan ke wilayah Provinsi Bengkulu yang membawa obat-obatan, alat pelindung diri (APD), BBM dan bahan makannan dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari aparat
5. Karantina wilayah dalam lingkup lokal wilayah Bengkulu dan mengimbau masyarakat melakukan pembatasan sosial/phisycal distancing.

Surat tersebut dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi. 

"Agar sekiranya usulan dari Bapak Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan agar bapak Gubernur Bengkulu melakukan karantina wilayah, apa tujuannya, mempertahankan Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, yang sampai hari ini masih dalam zona hijau," terang Dedy Wahyudi.

Menurut Dedy, ada ratusan bahkan ribuan masyarakat yang melapor kepada lurah, kepada camat, bahkan kepada kami, meminta agar segera menutup akses orang masuk ke Bengkulu melalui jalur darat, laut dan udara," terang Dedy kepada wartawan.

Ditambahkan Dedy, pihaknya selaku Pemerintah Kota Bengkulu siap bersama-sama bertanggung jawab apabila timbul biaya dari karantina wilayah tersebut.

w