Sidang Perdana Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Hadirkan Sembilan Saksi

Sidang perdana pembunuhan terhadap pegawai Dishub Riki Bas digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (24/05/2016).
Sidang perdana pembunuhan terhadap pegawai Dishub Riki Bas digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (24/05/2016).

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Sidang perdana pembunuhan terhadap pegawai Dishub Riki Bas digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (24/05/2016). Dalam persidangan ini dihadirkan sembilan saksi, dimana para saksi ini berasal dari saksi tersangka.

“Kita wajib menghadirkan sembilan para saksi agar menunjukan titik terang kasus ini, karena mereka ada di TKP,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ayu Azizah.

Dalam sidang itu juga dihadirkan terdakwa pelaku utama inisial TN (16) warga Jalan Kuala Alam Rt 13 Rw 3 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Pantuan media ini, persidangan sedikit panas dimana persidangan sempat berpindah ruang sidang mengingat agar dapat melaksanakan persidangan dengan aman. Keluarga korban pun mengikuti persidangan tersebut hingga selesai. Sayangnya, saat diwawancarai Boy Seylindra, SH sebagai Ketua Hakim dalam persidangan enggan memberikan keterangan resmi.

“Nanti dulu, ya,” singkatnya sembari meninggalkan ruangan sidang.

Untuk diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Minggu (01/05/2016) dini hari. Ketika itu, korban pulang dari acara bakar-bakar yang diadakan di rumah salah seorang teman. Dengan mengendarai sedan merah, korban kemudian diberhentikan oleh para pelaku dan diingatkan untuk tidak ngebut di daerah tersebut. Korban kemudian menjawab bahwa mereka sebenarnya sudah berjalan pelan. Jawaban dari korban inilah yang kemudian membuat para pelaku tersinggung hingga kemudian menusuk korban hingga tewas. (Lj)

NID Old
841