Sidang In Absentia Tipikor Lahan TPA, Ada Dugaan Bukti Kepemilikan Lahan Palsu

Sidang in absentia dalam perkara pengadaan lahan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Sidang in absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan lahan TPA Kabupaten Kepahiang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu Jum'at (15/10/21) siang. Sidang yang menyeret terdakwa Aji Seri ini memasuki tahap saksi-saksi, ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang in absentia ini.

Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH menjelaskan dari persidangan yang dilaksanakan diperoleh fakta-fakta bahwa dugaan terdakwa secara sepihak membuat bukti kepemilikan tanah palsu. Diketahui, dari perkara Tipiko pengadaan lahan TPA di Kabupaten Kepahiang ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668 juta.

"Sidang in absentia dengan perkara dugaan tipikor pengadaan lahan TPA ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, ada 4 saksi yang dihadirkan. Dari persidangan ini diperolah terkait bukti kepemilikan yang diduga palsu, bukti kepemilikan tersebut digunakan sebagai dasar usulan penetapan lokasi TPA Pemkab Kepahiang pada Pemprov Bengkulu," jelas Riky.

Diketahui, dalam proses sidang in absentia yakni proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, adapun akibat hukum terdakwa tidak akan menggunakan hak-haknya untuk membela diri di muka persidangan.

"Selanjutnya akan sidang akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan," ujar Riky.