Setubuhi Tetangga, Pria 66 Tahun Dilapor ke Polisi

Pelaku (Bberkopiah putih) saat diperiksa oleh Polisi
Pelaku (Bberkopiah putih) saat diperiksa oleh Polisi

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com - Seorang pria, Ha (66 tahun), warga Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan ke Polisi karena melakukan pencabulan. Aksi pencabulan oleh pelaku dilakukan terhadap wanita umur 23 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Dari informasi terhimpun, pelaku melakukan pencabulan di rumahnya pada Rabu 20 Maret 2019 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelaku memperdaya korban di dalam kamarnya. Kemudian datanglah ibu korban mendobrak pintu kamar dan memergoki korban dalam keadaan telanjang. 

Melihat itu, ibu korban kemudian memarahi pelaku dan pelaku meminta maaf kepada ibu korban. 

Korban dan pelaku kemudian dibawa oleh ibu korban ke rumahnya untuk didengar ceritanya. Betapa terkejut mendengar cerita dari korban bawah pelaku telah menyetubuhi korban. 

Kemudian, pada Selasa 26 Maret 2019, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Talang Empat. Pelaku saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Fong/Am]

NID Old
9242