Setubuhi Pacar Divideokan dan Diunggah ke Medsos, Akhirnya Ketahuan Ortu Korban

Terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh petugas

Bengkulutoday.com - YO, pemuda yang bekerja sebagai karyawan showroom mobil di Kota Bengkulu, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Reskrim Umum Polda Bengkulu karena diduga melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur. Korbannya adalah pacarnya sendiri yang merupakan pelajar SMA di Kota Bengkulu.

Kanit PPA Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul Huda menerangkan, terduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut diketahui ketika terduga pelaku mengunggah video berhubungan suami istri dengan korban ke akun media sosial Instagram milik korban. Akun Instagram milik korban tersebut diketahui dikuasai oleh terduga pelaku.

“Ya mereka ini pacaran, memang dilakukan suka-sama suka, tapi korban kan masih anak-anak," kata AKP Nurul Huda kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di showroom mobil tempat dia bekerja pada Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan AKP Nurul Huda, kasus ini terungkap karena orang tua korban melapor ke polisi setelah mengetahui adanya persetubuhan antara terduga pelaku dan korban ketika korban dikeluarkan dari sekolahnya. Korban dikeluarkan dari sekolah lantaran video berhubungan badan dengan terduga pelaku diunggah ke Instagram milik korban oleh terduga pelaku.

Sementara untuk motif terduga pelaku mengunggah video tersebut karena korban memutuskan hubungan dengan terduga pelaku yang membuat terduga pelaku tidak terima.

"Terduga pelaku ini mengunggah video mereka sedang (sensor) ke media sosial Instagram milik korban, yang akunnya dikuasi terduga pelaku, dia (terduga pelaku) tidak terima korban mengajak putus, dan mengancam akan menyebar video itu jika diputus, ternyata memang disebarnya, tapi sekarang sudah dihapus," imbuh AKP Nurul Huda.

Atas perbuatannya ini, terduga pelaku YO dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun hingga 15 tahun penjara.