Setubuhi Gadis Bawah Umur di Kebun Sawit, Warga Kaur DPO Ditangkap

Terduga pelaku diamankan petugas

Kaur, Bengkulutoday.com - Seroang remaja pria berusia 17 tahun, warga Kabupaten Kaur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kaur Polda Bengkulu, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Kaur pada Kamis (30/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH mengatakan, penangkapan terduga pelaku yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Joko Susanto SH dilakukan di kediaman terduga pelaku.

"Berhasil ditangkap dikediamannya, terduga pelaku ini dilaporkan oleh korban melakukan persetubuhan kepada korban pada April 2020 lalu di area perkebunan sawit diwilayah Kecamatan Kaur Utara," terang Kasat Reskrim.

Adapun modus terduga pelaku kepada korban terlebih dahulu berpacaran dan kemudian terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana disangkakan kepada terduga pelaku.

"Terhadap terduga pelaku penyidik menggunakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Kasat Reskrim.