Setubuhi Gadis 9 Tahun, Karyawan PT AA Ditangkap Bersama Senpi Rakitan

Petugas saat mengamankan terduga pelaku dan senpi rakitan

Seluma, Bengkulutoday.com - Seorang pria yang merupakan karyawan PT AA inisial Re (52), warga Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Reskrim Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu pada Rabu (29/7/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB. Re ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak gadis dibawah umur (9 tahun) warga setempat.

Saat menangkap terduga pelaku Re, petugas juga menemukan senjata api rakitan yang diketahui tanpa izin.

"Terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver bersama 4 butir amunisi aktif, 1 bilah pisau dan barang bukti lainnya terkait tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku," terang Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Ahmad Bustanil S.IK

Dijelaskan Kapolres, dalam melakukan perbuatannya, terduga pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api rakitan tersebut. 

"Terduga pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor kepada orang tuanya, diancam dengan sajam dan senjata api," jelas Kasat Reskrim.

Peristiwa itu kemudian terungkap ketika korban melapor kepada kedua orang tuanya. Tidak tinggal diam, orang tua korban pun akhirnya melapor ke Polsek Sukaraja Polres Seluma.

"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Bengkulu, kemudian petugas menangkap terduga pelaku di pos security PT AA," imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan terduga pelaku, korban sudah disetubuhi sebanyak 7 kali disertai ancaman kekerasan.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si mengatakan, pihaknya selalu mengimbau para orang tua gara mengawasi anak-anak mereka.

"Usia anak-anak harus selalu dalam pengawasan orang tua, jangan sampai lengah untuk menghindari dan mencegah tindak pidana," ungkap Sudarno. (Fong)

terduga pelaku
Terduga pelaku