Setubuhi dan Ancam Muridnya Belasan Kali, Guru Ngaji di Mukomuko Diamankan

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Personil Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengamankan seorang oknum guru ngaji di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko berinisial SR (40) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada hari, Rabu (27/10/21) Pukul 23:00 WIB.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.IK M.H melalui Anggota Humas Briptu Yogi S, mengungkapkan, berdasarkan laporan orangtua korban kepada Bripka Sarnubi selaku Bhabinkamtibmas di Kabupaten Mukomuko ( MM ) korban berinisial Mawar (15) nama tidak sebenarnya yang merupakan murid mengaji pelaku telah disetubuhi sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, terhitung telah sebanyak 14 kali pelaku menyetubuhi korban. Pelaku pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan korban dikediamannya di Perumahan yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Ketika korban ingin menolak, pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan pelaku bersama korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

Korban akhirnya memberitahu kejadian tersebut kepada ibu kandungnya karena selalu diancam melalui WA oleh Pelaku, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian pada hari, Rabu (27/10/2021).

“Pelaku SR diamankan oleh petugas dikediamannya di Kabupaten MM, tanpa melakukan perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Mukomuko sedang diproses oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko,” ujarnya.

Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.