Setengah Kilogram Emas Palsu Diamankan Polda Bengkulu

Polda Bengkulu saat merilis hasil tangkapan kejahatan

Bengkulutoday.com - Setengah kilogram emas sepuhan palsu siap jual ke masyarakat, diamankan penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu dari pemilik toko Permata Dury inisial IM (57), di Jalan KZ Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu. Setengah kilogram emas sepuhan tersebut saat diamankan sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto SH MH pada saat press conference di Mapolda Bengkulu, Kamis (13/8/2020) mengatakan, modus yang digunakan terduga pelaku yakni dengan cara memalsukan emas yang dijualnya itu setelah sebelumnya disepuh campuran perak dan emas kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal.

"Dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kita amankan," ujar Kombes Pol Dedy.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, tindakan pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda dan melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.

"Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh," kata Kompol Novi.

Kompol Novi Ari menambahkan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat ( 1 ) undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.