Seragam Satpam yang Mirip Seragam Polisi, Lihat Substansi Tujuannya

Seragam Satpam yang baru

Bengkulutoday.com - Sebelumnya, jagad politik dan dunia maya, banyak menampilkan rencana penggantian seragam dan istilah baru untuk Satuan Pengaman (Satpam). Sesuai dengan Peraturan Kapolri atau Perkap No.4/ 2020, seragam satpam akan punya warna dasar, yang hampir sama dengan polisi. Hal itu dilakukan Polri agar secara internal, akan menaikkan kebanggaan para satpam dengan seragam barunya yang selaras dengan seragam Polri.

Selain itu, bagi mereka yang akan melakukan tindakan kejahatan, jika melihat seragam baru satpam, bisa jadi akan mengurungkan niatnya, karena menyangka ada polisi di dekat mereka.

Masalah seragam baru satpam, juga dikaitkan dengan adanya isitilah baru tenaga pengamanan dari masyarakat atau pam swakarsa, yang ada dalam Perkab tersebut. Dengan aturan ini, maka tenaga pengamanan yang berasal dari swakarsa masyarakat atau swasta, akan diatur sekaligus membantu polisi dalam pengamanan di lingkungan warga atau perkantoran.

Adanya Satpam tentu akan bermanfaat, mengingat jumlah polisi di Indonesia yang masih jauh sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Tentu mereka akan diatur, diawasi dan dievaluasi oleh polisi, untuk memastikan profesional dan kompetensinya masih sesuai dengan on the track.

Jadi, dengan sedemikian terbukanya dan jelasnya informasi tentang pengaturan tenaga pengamanan non polisi ini, rasanya tidak ada yang perlu dikawatirkan dari mereka.

Mereka justru akan sangat membantu masyarakat dan polisi, untuk lebih memberikan rasa aman di masyarakat. Ayo kita lihat substansi yang hendak dicapai, jangan terlalu cepat menilai rencana tersebut buruk, tanpa melihat apa alasan di balik kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, kehadiran Satpam sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam membantu menjaga keamaan sesuai tupoksinya. Terkait dengan seragam baru Satpam, hal tersebut sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar secara hukum serta telah memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Sudarno meminta hal tersebut tidak dijadikan masalah namun bagaimana kedepan peran Satpam lebih dirasakan oleh masyarakat.