Sensus Penduduk Online, Efektif Bagi yang Takut Corona

Ilustrasi

Sebagai manusia, ada rasa takut merupakan hal yang wajar. Takut berlebihan yang tidak boleh, tetapi waspada merupakan keharusan. Seperti ditengah wabah Corona Virus Disease (COVID-19) Pandemic, rasa takut yang berlebihan menimbulkan rasa panik. Tindakan waspada dan pencegahan merupakan sesuatu yang diperlukan untuk mengurangi resiko penyebarannya.  

Mempelajari sifat pandemic ini dapat mengurai rasa panik sehingga dapat dilakukan pencegahan, penerapan cara-cara yang diperlukan untuk mencegah penularan, dan memutus rantai penyebarannya. Seperti, memahami resiko dan tindakan-tindakan apa saja yang membuat virus penyebab pandemic ini tidak dapat bertahan. Menurut kementerian kesehatan orang-orang yang beresiko tinggi adalah orang-orang usia lanjut dan memilik riwayat penyakit kronis. Beberapa tindakan pencegahan yang dihimbau oleh pemerintah, seperti menghindari berkumpul, mengurangi interaksi dan keluar rumah (physical/social distancing), menjaga pola hidup sehat, dan cuci tangan yang teratur, terutama setelah berpergian.

Pemerintah menghimbau agar masyarakat diam dan beraktifitas dirumah untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Masyarakat diharapkan tidak keluar rumah atau #dirumahaja kecuali benar-benar penting. Aksi ini merupakan salah satu bentuk bela negara untuk menyelamatkan bangsa ini dari penyebarluasan pandemic ini. Dengan berdiam diri di rumah, masyarakat dapat juga melakukan aksi bela negara lainnya, yaitu dengan aksi berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 karena masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk berpartisipasi pada SPO 2020 yang sedang berlangsung. 

SPO 2020 dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dalam rentang waktu 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020. SPO 2020 merupakan cara baru untuk mencatat warga negara Indonesia dengan memanfaatkan teknologi dan informasi, seperti handphone (HP), laptop dan lain-lain yang terhubung ke internet. SPO 2020 ini merupakan kali pertama Sensus Penduduk dilakukan secara online di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) bukan pemilik Sensus Penduduk atau SPO 2020, tetapi BPS sebagai pelaksana. Sensus Penduduk adalah milik semua masyarakat, warga negara Indonesia.

Ketika berpartisipasi pada SPO 2020 mungkin juga muncul rasa takut bagi beberapa kalangan, yaitu takut untuk disensus atau menyampaikan datanya pada SPO 2020. Ketakutan ini merupakan suatu jenis ketakutan lain bagi beberapa kalangan masyarakat yang sering muncul.  Hal ini mungkin disebabkan oleh masyarakat belum memahami manfaat, jaminan kerahasian, dan keamanaan data yang diisikan, dan tentu saja belum memahami cara berpartisipasi pada SPO 2020.

Manfaat Sensus Penduduk sangat banyak. Secara sederhana, manfaatnya adalah untuk mengetahui jumlah penduduk, kita tahu dari mana jumlah penduduk Indonesia sekitar 238 juta pada tahun 2010? iya benar, dari Sensus Penduduk 2010 karena semua penduduk Indonesia dihitung pada Sensus Penduduk 2010. Sensus Penduduk adalah proses menghitung jumlah penduduk Indonesia. Jika kita tidak tercatat, maka jumlah yang diperoleh akan kurang tepat. 

Manfaat lainnya adalah mengecek kembali nomor induk kependudukan (NIK), darimanakah muncul NIK ini? Iya benar sekali, data dasarnya juga dari Sensus Penduduk, yaitu Sensus Penduduk 2010. Dengan NIK ini, setiap penduduk memiliki nomor unik dan kemungkinan ganda sangat kecil. Bagi penduduk yang belum memiliki NIK tentu dengan berpartisipasi pada Sensus Penduduk ini salah satu cara untuk memperoleh NIK tersebut. Jadi, jika anda tidak berpartisipasi pada Sensus Penduduk data anda tidak ter-update dan tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia. 

Data kependudukan sangat berguna jika dihubungkan dengan wabah saat ini. Misalnya untuk mengetahui persebaran penduduk, sehingga distribusi logistik, pangan, perencanaan kesehatan dan lain-lain dapat dilakukan denga tepat. Darimana data kependudukan ini didapatkan? Jawabanya sama dari Sensus Penduduk. Sebetulnya, sangat banyak manfaat Sensus Penduduk termasuk menyusun program-program kependudukan dan sosial dan langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.

Data yang diisikan pada Sensus Penduduk dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undag-undang tersebut merupakan salah satu dasar hukum pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020). Beberapa dasar hukum pelaksanaan SP2020 adalah sebagai berikut: 

1. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, 

2. PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik,

3. World Population and Housing Programme (UN Recommendation) yang menyebutkan bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali, 

4. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, 5. Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati 

BPS telah menjamin keamanan sistem SPO 2020. BPS telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan ahli teknologi informatika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menjamin keamanan data yang diisikan secara online. Selain itu, masyarakat yang berpartisipasi diharuskan membuat password sebelum mengisikan data pada SPO 2020. 

Cara berpartisipasi pada SPO 2020 cukup mudah. Panduan sudah banyak dan dapat anda temukan di media cetak, elektronik, atau media sosial. SPO 2020 hanya dapat dilakukan pada laman resmi https://sensus.bps.go.id bukan di laman lain dan tidak berupa aplikasi di play store. Cara berpartisipasi pada SPO 2020 antara lain:

1. Persiapkan dokumen seperti kartu keluarga dan buku nikah atau akta cerai (jika anggota keluarga ada yang sudah menikah atau bercerai), dokumen ini hanya sebagai panduan dalam mengisi SPO2020;

2. Buka browser (disarankan google chrome), kemudian ketikan https://sensus.bps.go.id ;

3. Isikan Nomor Induk Kependudukan  (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);

4. Ikuti kode captcha yang muncul, kemudian klik “ Cek Keberadaan”;

5. Buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan gampang diingat, lalu klik "Buat Password";

6. Isikan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk";

7. Setelah membaca panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi";

8. Kemudian isikan alamat tempat tinggal keluarga dan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini;

9. Halaman selanjutnya ada daftar anggota keluarga, jika ada tambahan anggota keluarga baru maka klik “tambah”. 

10. Jika tidak ada tambahan anggota keluarga, langsung ke langkah berikutnya;

11. Tahap berikutnya, mengisikan data anggota keluarga satu per satu;

12. Jangan lupa sebelum pindah halaman klik “Simpan Sementara” pada pojok kanan atas halaman agar data yang telah diisikan tidak hilang jika terjadi gangguan jaringan;

13. Jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar;

14. Pada halaman akhir, pastikan bahwa status data keluarga dan setiap anggota keluarga “sudah update” atau telah bertanda centang, lalu klik “Kirim”;

15. Terakhir unduh bukti telah berpartisipasi pada SPO 2020 dalam format pdf.

Itulah tadi penjelasan mengenai SPO 2020 sebagai upaya mengisi waktu di rumah dengan kegiatan yang produktif dan bermanfaat untuk negara. Semoga masyarakat tidak lagi merasa takut dan ragu untuk berpartisipasi pada SPO 2020 dan tentu yang paling utama, semoga pandemic ini segera berakhir sehingga kita dapat beraktifitas seperti biasa, Aaminn.

***

Andi Okta Fengki, Aparatur Sipil Negara di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu