Senin 10 Juni, ASN Harus Masuk, Tidak Boleh Nambuh Libur!

ASN wajib masuk kerja pada 10 Juni 2019

Bengkulutoday.com - Senin 10 Juni 2019, semua aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat, wajib sudah masuk kerja. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, jauh-jauh hari telah mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melanggar kedisiplinan setelah menjalani libur Idul Fitri 1440 Hijriah, tahun 2019.

Nah, untuk mengawasi ASN atas kehadirannya pada Senin 10 Juni 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauam Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Surat yang ditandatangani Menteri PAN RB Syafruddin tersebut meminta para pejabat pembina kepegawaian, baik instansi pusat atau daerah untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019.

Peraturan tersebut mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui laman https://sidina.menpan.go.id maksimal pada 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.

Ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari tersebut, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

(Brm)