Sengketa Dua Perusahaan Tambang di Bengkulu, Dewan Provinsi Akan Turun Tangan

Jonaidi,SP, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu
Jonaidi,SP, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dua perusahaan tambang Batubara yang beroperasi di Bengkulu yakni PT Borneo Suktan Mining (BSM) dan PT Bengkulu Mega Quantum (BMQ) kini tengah dirundung masalah. Informasi yang dihimpun media ini, salah satu perusahaan itu diduga bermasalah pada perizinan, bahkan ada informasi terkait pemalsuan dokumen. Puncaknya, salah satu perusahaan diduga menguasai lahan IUP milik perusahaan yang mengaku sah sebagai pemegang IUP. 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi,SP mengatakan, ada indikasi aktifitas penambangan ilegal. Hal tersebut menurut Jonaidi dapat merugikan daerah, terutama terkait pembayaran royalti, sebab perusahaan tersebut bermasalah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Terlebih ada indikasi pemalsuan surat dan dokumen lainnya," kata Jonaidi belum lama ini.

Jonaidi juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu untuk bertindak atas masalah tersebut. Sebab dinas tersebut sebagai leading sektor dibidang pertambangan. Pihaknya juga akan turun ke lokasi pertambangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Masalah IUP  tersebut, menurut sumber media ini telah sampai ke penegak hukum oleh salah satu perusahaan yang berseteru. Hal itu disampaikan Eka Nurdianty selaku Branch Manager PT BMQ. Menurut Eka, pihaknya telah meminta penegak hukum menghentikan aktifitas pertambangan di lokasi perusahaannya yakni di kawasan Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah. Perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan itu diduga menggunakan IUP yang seharusnya menjadi hak perusahaannya, jelas Eka.

Adapun proses laporan di penegak hukum telah melalui gelar perkara di Bareskrim Polri. Hasilnya, kata Eka, ditemukan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu pada akta otentik. Kemudian dari hasil gelar perkara, telah direkomendasikan ke penegak hukum di Bengkulu, namun dari pengakuan Eka belum ada tindak lanjut.

Pihaknya bahkan telah mendatangi lokasi penambangan perusahaan yang menjadi seterunya itu, tujuannya untuk menghentikan aktifitas penambangan, namun justru dia mendapat provokasi dan ancaman. [Br]

NID Old
5800