Sempat Gadaikan Motor Curian, Pelaku Dibekuk Polres Kepahiang

Ilustrasi

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Jajaran aparat kepolisian Polres Kepahiang, Polsek Kabawetan Rabu (22/5/2019) berhasil membekuk salah seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor inisial AP (29), warga Kepahiang. AP diduga mencuri kendaraan bermotor yang tak lain milik korban Yuyun Handayani (39), warga Desa Bogor Baru yang juga merupakan kerabat pelaku.

AP diringkus aparat yang sebelumnya telah membawa kabur motor curian tersebut selama 3 bulan lamanya, kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut ke Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kapolsek Kabawetan Ipda Firman menyampaikan jika kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

"Dibantu Polsek Muara Lakitan Kabupaten Sumsel untuk mengamankan sepeda motor tersebut, pelaku juga sudah diamankan," jelas Firman.

Kronologi kejadian pada Selasa (8/1/2019) lalu sekitar pukul 18.10 WIB, korban yang merupakan tenaga kerja di PT SMM Kecamatan Kabawetan memarkirkan sepeda motornya. Tak berselang lama, korban melihat motornya Honda Beat warna putih biru BD 5270 GG tidak berada lagi di tempat semula saat diparkirkan, lantas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabawetan.

Saat dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Kabawetan dan melakukan pengecekan ke rumah korban bahwa kunci cadangan dan BPKB sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tsk AP yang juga merupakan keponakan korban, pelaku menggunakan kunci cadangan yang diambil dari rumah pelapor berikut BPKB nya  dan membawa kabur selama 3 (tiga) bulan, kemudian menggadai sepeda motor tersebut ke Provinsi Sumsel.

"Pelaku disangkakan 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, BB yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BD 5270 GG," jelasnya.

(my)