Sempat Dihakimi Warga, Pelaku Jambret ini Masih Remaja Dibawah Umur

Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar saat memberikan keterangan kepada wartawan

Bengkulutoday.com - Petugas Sat Reskrim Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu menetapkan RS (17), warga Kecamatan Singaranpati Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut jambret. RS yang diketahui masih remaja dibawah umur, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dan dihakimi warga saat baru saja melakukan aksinya menjambret handphone milik korbannya di kawasan jalan wilayah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pada Sabtu (4/1/2020) siang, sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam peristiwa penjambretan itu, RS sebelumnya membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya yang saat ini masih buron polisi. Usai menjambret, korban berteriak dan mengejar RS bersama warga, RS berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi, sedangkan rekannya berhasil kabur.

Dari pengakuan korban, dirinya memang dibuntuti dibelakang oleh kedua pelaku. Korban yang menaruh handphone di dasbord motornya berhasil dirampas oleh pelaku.

"Terduga pelaku ini berhasil merampas handphone merk Redmi 5A warga abu-abu milik korban dari dasbord motor korban, dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku bersama rekannya bekerjasama membagi peran, ada yang mengemudikan kendaraan roda duanya, dan ada yang merampas handphone milik korban. Satu lagi rekan korban yang berinisial R masih dalam pengejaran. Terduga pelaku ini juga merupakan pelaku yang sama di tiga TKP dengan tindak pidana yang sama," terang Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar kepada Bengkulutoday.com, Minggu (5/1/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP merek Redmi 5A warna abu-abu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio BD 4870 CB dan 1 buah senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Yip)