Sempat di Warning, PT HMP Akhirnya Kembalikan Uang Rp 323 Juta ke Polres

Sejumlah kontraktor Dinas PUPR Bengkulu Selatan kembalikan uang negara Rp 323 Juta

Bengkulutoday.com - Sempat diwarning dan diancam dilakukan proses hukum jika Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI tidak dikembalikan, sejumlah kontraktor perusahaan di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan akhirnya menyerahkan uang negara tersebut ke Polres Bengkulu Selatan.

“Ya, hari ini kontraktor dari PT Haberkah Mitra Persada (HMP) yang membayar TGR sebesar Rp 243 juta. Dengan dibayar jumlah tersebut, maka TGR mereka lunas,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH SIK disampaikan Kanit Tipikor Ipda Sukamto, Senin (07/10/19).

Dikatakan Ipda Sukamto,Selain kontraktor dari PT HMP, sebelumnya ada kontraktor dari CV MK yang juga telah mengembalikan TGR temuan BPK RI ke Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan Rp 80,3 juta. Sehingga total TGR di Dinas PUPR yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 323 juta.

“TGR yang sudah dikembalikan kontraktor uangnya langsung dimasukan ke rekening kas daerah,” ujar Sukamto.

Sambung Kanit Tipikor, Meski sudah ada TGR di Dinas PUPR yang dibayar kontraktor, tetap saja jumlah TGR yang belum dibayar masih tinggi. Tercatat TGR di Dinas PUPR yang belum dibayar tersisah Rp 397,2 juta. Terkait hal tersebut, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan menelusuri kontaktor pemilik perusahaan yang belum membayar TGR tersebut.

“Untuk TGR yang belum dibayar. Kami akan kumpulkan datanya, setelah itu akan dirilis ke publik. Kami juga akan laporkan data tu ke LPSE dan ULP untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses lelang proyek kedepannya,” tutup Sukamto. (fong)

*ralat Judul "Sempat di Warning, PT HMP Akhirnya Kembalikan Uang Rp 243 Juta ke Polres"