Bengkulutoday.com- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan menyampaikan evaluasi kasus tindak pidana umum (Pidum) secara global Di sepanjang tahun 2018 saat ditemui dikantor Kejari Bengkulu , jumat (11 /01/2019).
Berikut ini tindak pidana umum yang ditangani Kejari Bengkulu di tahun 2018 yang tertinggi ialah tindak pidana Oharda atau pencuri 331 perkara, Narkotika 239 perkara, Kamnegtibum atau tipul 131 dan anak 81 perkara. Julmla keseluruhan perkara tersebut adalah 738 perkara.
Kasus tindak pidana umum yang paling banyak yaitu Oharda dan Narkotika dan lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Bengkulu.
"Kita akan menuntut secara maksimal dan disesuaikan dengan perkara dia (Oharda atau pencuri) itu saja, untuk mengurangi tindak pidana pencurian itu sendiri dan kita berharap juga kepala masyarakat lebih proaktif untuk mencegah tindak pidana seperti itu" Jelas Emilwan Ridwan Kajari Bengkulu.
"Saya kira sama saja tindak pidana hanya penuntutannya yang maksimal supaya ada efek jerah yang diberikan jpu. Tentunya edukasi kepala masyarakat jangan melakukan perbuatan dan menjauhi Narkotika itu sendiri" Ungkapnya. [JS]