Selama 2018 Kejari Bengkulu Tangani 738 Perkara Pidana Umum Pencuri dan Narkotika

Jelas Emilwan Ridwan  Kajari Bengkulu
Jelas Emilwan Ridwan Kajari Bengkulu

Bengkulutoday.com- Kepala Kejaksaan  Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan  menyampaikan  evaluasi kasus tindak pidana umum (Pidum) secara global Di sepanjang tahun 2018 saat ditemui dikantor Kejari Bengkulu , jumat (11 /01/2019).

a

Berikut  ini tindak pidana umum yang ditangani  Kejari Bengkulu di tahun 2018 yang  tertinggi ialah tindak pidana Oharda atau pencuri 331 perkara, Narkotika 239 perkara, Kamnegtibum atau tipul 131 dan anak 81 perkara. Julmla keseluruhan  perkara tersebut adalah 738 perkara.

Kasus tindak pidana  umum yang paling banyak yaitu Oharda dan Narkotika  dan lainnya  yang ditangani  Kejaksaan  Negeri Bengkulu Bengkulu.

"Kita akan menuntut  secara maksimal dan disesuaikan dengan  perkara dia (Oharda atau pencuri) itu saja, untuk  mengurangi tindak pidana pencurian itu sendiri  dan kita berharap juga  kepala masyarakat  lebih proaktif untuk  mencegah  tindak pidana seperti itu" Jelas Emilwan Ridwan  Kajari Bengkulu.

"Saya kira sama saja tindak pidana hanya penuntutannya yang maksimal supaya ada efek jerah  yang diberikan jpu. Tentunya edukasi kepala  masyarakat jangan  melakukan perbuatan  dan menjauhi Narkotika  itu sendiri" Ungkapnya. [JS]

NID Old
7988