Selain Jadi Tersangka KPK, Dirwan Mahmud Juga Dipecat Oleh Perindo

Dirwan Mahmud
Dirwan Mahmud

Bengkulutoday.com - Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akhirnya juga dilepas jabatannya sebagai ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bengkulu.

"Partai Perindo dengan ini memutuskan untuk melepas jabatan Dirwan Mahmud sebagai Ketua DPW Bengkulu dan menyerahkan secara penuh proses hukum yang ada kepada KPK," kata Ahmad Rofiq, Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Kamis (17/5/2018).

DPP Perindo setelah melepas jabatan Dirwan Mahmud kemudian menunjuk besan Dirwan Mahmud yakni Yurman Hamedi sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Perindo Provinsi Bengkulu.

Namun demikian, Ahmad Rofiq menegaskan apabila nantinya Dirwan Mahmud tidak terbukti bersalah, maka Perindo akan memulihkan kembali jabatannya sebagai ketua DPW Partai Perindo Bengkulu.

Dirwan Mahmud kini mejadi tahanan KPK atas peristiwa OTT yang terjadi di rumah kediamannya pada Selasa (15/5/2018). Dalam OTT itu, diduga seorang kontraktor menyuap Dirwan Mahmud dengan uang Rp 98 juta melalui istrinya. KPK kemudian menetapkan Dirwan Mahmud, istrinya, seorang ASN Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan dan seorang kontraktor sebagai tersangka pada Rabu (16/5/2018).

[Ahmad Junaidi]

NID Old
4688