Sekjen Kemendagri Minta Pemda Mulai Mengidentifikasi terkait Penyederhanaan Birokrasi

foto bersama

Bengkulutoday.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah terutama Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Organisasi untuk mengidentifikasi dan memetakan jabatan fungsional maupun pengawas terkait dengan adanya visi untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Pra Rakornas Implementasi Reformasi Birokrasi dan Rakernas Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia di Hotel Arista Palembang, Sumatera Selatan, Jum'at (07/02/2020).

“Kepala Biro Organisasi yang penting mulai saat ini lakukan identifikasi terhadap birokrasi dan kelembagaan yang ada di daerah masing-masing, mana yang bisa dialihkan pada jabatan fungsional, terutama jabatan yang ada kaitannya dengan perizinan, investasi, pelayanan publik dan reformasi birokrasi, dan tentunya buatlah pemetaan, kemudian juga analisis untuk pengalihannya pada jabatan fungsional,” kata Hadi.

Ditambahkan Hadi, identifikasi itu dilakukan dengan melihat 3 (tiga) aspek, yakni aspek organisasi, aspek tata laksana, maupun aspek manajemen ASN.

“Jadi tugas dan fungsi Bapak/Ibu mulai mengidentifikasi, mulai lakukan pemetaan, kemudian mulai menganalisis terkait penyetaraan yang dilandasi atas 3 (tiga) aspek, yaitu aspek organisasi, tata laksana, dan aspek manajemen,” ujarnya.

Sebagai pembina Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri mendorong Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu program prioritas pembangunan nasional yang dicanangkan dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024.

“Jadi selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan Pemda, inilah yang ingin kita tegaskan, sehingga ini Bapak/Ibu memahami terkait kedudukan provinsi, kabupaten/kota ada di ranah Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) Kemendagri. Ini juga adalah salah satu masukan bagaimana Sekda menyikapi 5 (Lima) prioritas termasuk reformasi birokrasi,” jelas Hadi.

Meski demikian, reformasi birokrasi yang dilakukan di tingkat Pemda tetap diarahkan pada tujuan utamanya yakni dalam rangka melakukan pelayanan publik yang lebih baik. 

“Yang penting intinya adalah untuk pelayanan publik, sehingga masyarakat percaya dengan tolok ukurnya, durasi waktunya, benar-benar bisa membuat nyaman investor, termasuk dalam pelaksanaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan pengalihannya ke OSS (Online Single Submission),” pungkasnya.

 

sumber: kemendagri.go.id