Sekda Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Patuhi Prokes dan PPKM

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Arga Makmur, Bengkulutoday.com - Diberikan arahan langsung oleh Dr H Rohidin Mersyah Gubenur Bengkulu Via virtual, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ruang Rapat Sekdakab BU, Rabu (21/7/2021).

Hadir dalam rapat Dr Haryadi SPD MM M.Si sekdakab BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH Kapolres BU, Letkol Inf Agung Pramudyo Saksono S.Sos M.Si Dandim 0423/BU, Ir Untung Pramono Asisten II, Ramadanus SE Asisten III dan perwakilan OPD terkait.

Disampaikan Sekda Dr Haryadi S.Pd MM M.Si, bahwa Pemkab Bengkulu Utara telah menegakkan dan terus berupaya mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain berkoordinasi bersama satgas di tingkat kabupaten, kecamatan maupun di tingkat desa, pemda juga melaksanakan rutin update data perkembangan Covid-19 dan berkoordinasi dengan provinsi maupun pusat.

"Hari ini ada dua rapat, yg pertama dipimpin langsung oleh Gubenur Bengkulu dan Forkopimda, yang diikuti Pemerintah kabupaten/kota mengenai perkembangan dan tindak lanjut surat edaran pemerintah terkait PPKM, kemudian kami tindak lanjuti dengan rapat evaluasi Satgas Kabupaten.”terangnya.

Diterangkan Sekda BU, PPKM sangatlah penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. PPKM merupakan upaya pemerintah untuk mencegah, mengendalikan dan menekan Penularan wabah Covid-19 selain tetap mematuhi Prokes. Pemkab Bengkulu Utara juga terus mengupgrade peraturan daerah menyesuaikan dengan kondisi saat ini termasuk didalamnya dalam perda sanksi untuk mesyarakat.

“Untuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM, kita menyadari bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes dan PPKM. Jadi, saat ini sanksi sosial sudah kita jalankan. Untuk sanksi yang lain kita menunggu hasil rapat rencana pembentukan perda tentang Prokes dan PPKM .Jika sudah ada Perda di tingkat provinsi, maka kita akan membentuk perda ditingkat kabupaten yang menjadi dasar dalam penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes dan PPKM,” ungkap Sekda.