Sedang Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Dipergoki Orang Tua, Begini Ceritanya

WA, tersangka persetubuhan anak dibawah umur
WA, tersangka persetubuhan anak dibawah umur

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan inisial WA (39 tahun) harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, WA kepergok saat sedang menyetubuhi seorang pelajar, sebut saja Delima (12 tahun), warga desa setempat. Kejadiannya bermula saat itu yakni pada Sabtu malam (29/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, korban sedang berada di rumahnya sendirian. Orang tua korban diketahui sedang pergi ke tempat jamuan. Kemudian datanglah WA melalui pintu jendela dan kemudian membujuk korban untuk bersedia dipeluk, dicium dan kemudian disetubuhi. 

WA melakukan perbuatannya di ruang tamu beralasakan kasur. Namun saat sedang asyik menikmati persetubuhan terlarang, orang tua korban datang dan memergoki pelaku. Pelakupun kemudian diamankan dengan dibawa ke kepala desa setempat. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk diperiksa.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alim Baldi menerangkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka sudah 3 kali melancarkan aksinya selama bulan September 2018 ini, pelaku sekarang ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Enggarsyah, Minggu (30/9/2018). [Fong]

NID Old
6117