Sedang Istirahat dan Ngobrol Santai, 2 DPO Kasus Narkoba Ditangkap Polres Bengkulu Selatan

Dua DPO kasus narkoba menjalani pemeriksaan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sekitar 3 bulan menjadi buron alias daftar pencarian orang (DPO), dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Minggu (9/8/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat dalam kamar di rumah dan seorang lagi sedang santai ngobrol di Jalan Mandi Angin Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Jadi keduanya kita tangkap setelah menjadi DPO dari pengembangan kasus tersangka Adi. Keduanya ini menjual narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket kepada tersangka Adi," jelas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau S.IK MH.

Adapun tersangka Adi lebih dulu ditangkap oleh petugas pada Minggu (3/5/2020) lalu. 

"Saat ditangkap kedua DPO ini tidak menyimpan barang  bukti narkoba, dan saat ini keduanya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," jelas Kasat.

Sementara itu, pada hari yang sama, petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan juga berhasil menangkap pasangan suami istri pada siang harinya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 ji.

(Fo)