Sebarkan Foto Tidak Senonoh Tetangga Sendiri, Warga Pino Raya Terancam 6 Tahun Penjara

TERDUGA PELAKU PENYEBAR FOTO TIDAK SENONOH

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan, bersama dengan Tim TOTAICI Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan seseorang yang berinisial DS (39 thn) warga Kecamatan Pino Raya, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 18.30 WIB. 

Dalam kejadian ini, DS harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto tidak senonoh atau mengirimkan foto/screenshot tanpa busana tetangganya sendiri

Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Rahmat Hadi Fitrianto, terduga pelaku saat ini, sudah diamankan, dari keterangan pelaku aksi tersebut dilakukan karena korban tidak melayani video call pelaku.

“Tersangka sudah berhasil kita amankan dan saat ini, kami masih melakukan penyidikan terkait dugaan motif lain,” kata AKP Rahmat Hadi Fitrianto

Sambung Kasat Reskrim,akibat perbuatannya DS (39) terancam hukuman kurungan penjara selama 6 (enam tahun) karena melanggar UU ITE.

"Kami himbau kepada masyarakat di bengkulu selatan bisa bijak dalam menggunakan media social, " Tutup AKP Rahmat Hadi Fitrianto. (Fong)