Sebar Video Porno Sesama Jenis di Medsos, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

terduga pelaku diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Personel Subdit 5 Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan media sosial dengan menangkap seorang tersangka berinisial HM.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H didampingi Kanit Siber AKP Andi Kadesma S.IK ketika diwawancarai hari ini, Kamis (24/06/21) mengungkapkan, tersangka HM ditangkap berdasarkan LP-A/524/VI/2021/Polda Bengkulu, tanggal 14 Juni 2021.

”Terduga pelaku kami tangkap dirumahnya, hari kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, terduga pelaku HM ditangkap setelah adanya patroli cyber yang dilakukan oleh personel Unit Siber. Pada saat anggota patroli cyber ditemukan adanya akun Twitter atas nama @Vebklu yang menyebarkan konten-konten pornografi.

Setelah mendapatkan temuan tersebut, Personel Subdit Siber langsung melakukan profiling untuk mengetahui pemilik dan juga keberadaan dari pemilik akun.

”Terduga pelaku ini, menyebarkan konten pornografi di Twitter kebanyakan video porno sesama jenis (gay),” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari pemeriksaan awal terhadap akun terduga pelaku, pihaknya juga berhasil menemukan Lebih dari 1000 foto dan Video bermuatan asusila/porno, yang dibagikan ataupun dibagikan ulang oleh pelaku melakui akun twiternya.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) KTP atas nama HM,1 (satu) unit Handphone, 2 (satu) unit Sim Card, serta 1 (satu) Akun Twitter,” tambah Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kanit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 Miliar.

”Terduga pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit Siber.