Sebanyak 30 Kg Ganja Kering, Dimusnahkan Kapolres Pelalawan

Pemusnah Barang Bukti
Pemusnah Barang Bukti

Bengkulutoday.com - Kapolres Pelalawan, Riau, AKBP Kaswandi Irwan, memimpin pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis daun ganja kering seberat 30 kg di Mapolres Pelalawan, Kamis (29/11/18).

Dalam pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan Zardewan, Kepala BNNK Pelalawan Andi Salomon, Kasat Pol PP Abu Bakar. Kemenag Kabupaten Pelalawan Amin, Balai POM Pekanbaru, Kejaksaan dan Pengadilan Agama Kabupaten Pelalawan.

Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Pelalawan mulai tahun 2002 hingga tahun 2018.

Sepanjang tahun 2018, Polres Pelalawan mengamankan 134 tersangka yang terdiri dari 126 orang laki-laki dan 8 perempuan dengan jumlah barang bukti 326,84 gram jenis sabu-sabu, Ganja kering 30.732,35 gram, 7 butir pil ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 112 jo Pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengkungkapan narkotika ini juga tak luput dari peran masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika kepada pihak berwajib.

Maka dari itu, Kapolres Pelalawan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk memusnahkan peredaran narkoba yang berdampak buruk bagi masa depan generasi penerus bangsa. Dari penangkapan yang dimusnahkan diasumsikan untuk 30 kg ganja kering bisa menyelamatkan 30.000 jiwa manusia. [Tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
7326