Satu Data Indonesia, Kunci Masyarakat Sejahtera

Yosep Oktavianus Sitohang, Anggota Tim Sekretariat Forum SDI Provinsi Bengkulu

Oleh: Yosep Oktavianus Sitohang, Anggota Tim Sekretariat Forum SDI Provinsi Bengkulu

Bengkukutoday.com - Data tidak akurat merupakan persoalan klasik yang terjadi di negeri ini. Ketidakakuratan itu menjadi biang kerok dari program-program pemerintah yang salah sasaran. Padahal program tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, andaikata sampai pada tujuan yang tepat.

Penyebab ketidakakuratan diduga karena masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) memiliki data dengan persepsi yang berbeda. Selain itu adanya perbedaan kepentingan kadang membuat data yang sama dikumpulkan oleh beberapa K/L/D/I.

Tentu kita tidak lupa akan kekisruhkan yang terjadi beberapa tahun lalu terkait impor beras. Saat para pemangku kepentingan memakai data yang berbeda dalam menjalankan programnya, polemiklah yang akhirnya didapat. Contoh ini adalah satu dari sekian banyak kejadian buruk yang ditimbulkan dari ketidakintegrasian data.

Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa ini, yang lebih berharga dari minyak. Oleh sebab itu, perbaikan tata kelola data harus segera dilakukan. Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia, merupakan terobosan besar dalam menjawab tantangan tersebut.

Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana dijelaskan dalam Perpres adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. Terlihat jelas, bahwa untuk mencapai keintegrasian data, dibutuhkan kerjasama antar instansi.

Memang tak dapat dipungkiri, bahwa ego sektoral masih menjadi penghalang utama penyelenggaraan SDI. Rasa enggan untuk “menambah beban kerja” maupun saling tuding, seperti sudah melekat erat pada sebagian aparat pemerintah. Padahal sebagai abdi masyarakat, kepentingan dan kebutuhan masyarakatlah yang utama, bukan pribadi ataupun golongan.

Disisi lain, kerjasama antara pusat dan daerah juga sangat diperlukan. Pemerintah pusat tentu membutuhkan data dan informasi dari daerah yang lebih memahami kebutuhan wilayahnya. Pemerintah daerah pun juga membutuhkan dukungan dari pusat untuk mendukung program kerjanya. Tak bisa disangkal bahwa masih banyak daerah yang menggantungkan sumber dananya dari pusat. Jangan sampai alokasi dana yang sudah digelontorkan tidak berdampak besar bagi masyarakat karena perencanaan yang salah. Kuncinya adalah SDI. Oleh karenanya, pemerintah daerah sebaiknya bersifat aktif mendukung SDI, salah satunya dengan menghasilkan suatu peraturan yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan SDI diwilayahnya.

Dengan terciptanya integrasi data dan sinergitas penggunaan data antara pemerintah pusat dan daerah maupun lintas K/L/D/I akan membuat pengambilan keputusan yang lebih cepat, lebih tepat sekaligus efisien, yang berarti peningkatan kesejahteraan masyarakat dikarenakan program-program yang dilakukan pemerintah lebih tepat sasaran