Satreskrim Polres Kaur Amankan Sopir Pengangkut 7 Kubik Kayu Hutan

Terduga pelaku pengangkut kayu diamankan Polres Kaur

Bengkulutoday.com - Polres Kaur berhasil mengamankan menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi izin, Jumat (21/02/2020) sekitar Pukul 15.30 unit Tipiter Polres Kaur dalam Operasi Wanalaga Nala 2020.

Penangkapan ini sesuai dengan tindak pidana di bidang menguasai dan memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Penangkapan ini mengamankan 2 terduga tersangka menguasai dan memiliki hasil hutan kayu berikut nama-nama terduga tersangka adalah atas nama Harnusi Bin Dul Saning (45) Warga Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur dan Ade Karyoso Bin Suryanto (27) warga Desa Guru Agung Kecamatan Kaur utara  Kabupaten Kaur.

Berikut Barang Bukti yang di terduga tersangka dengan 1 unit Mobil Hino Dutro warna hijau Nopol BD 8074 W beserta Kayu Semurau kelompok Meranti kurang lebih 7 kubik, 1 lembar STNK Mobil atas nama Agus Hasdianto 1 lembar nota angkutan, 1 lembar SKT, 1 lembar surat pernyataan.

Ketika diminta keterangan perihal Operasi Wanalaga Nala ini Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S,ik MH melalui Kasatreskrim Iptu Ahmad Khairuman mengatakan pihaknya baru saja mengamankan kayu hutan yang dilindungi.

"Iya benar tadi sore kami telah mengamankan terduga tersangka memiliki kayu hutan Semurau jenis Meranti kurang lebih tujuh kubik. Untuk terduga pelaku beserta mobil yang mengangkut kayu hutan telah kita amankan", ucap Kasatreskrim, Jumat (21/02/2020). 

Tambah lagi, mereka melangar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 88 ayat (1) Huruf (a) jo Pasal 16 UU RI NO. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. (Fad)