Satgas Pengungsi Luar Negeri Dorong Partisipasi Aktif Pemda

Aksi pengungsi di depan kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau

Bengkulutoday.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas sebagai forum koordinasi antar instansi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri. Hal itu dilatari masih belum optimalnya koordinasi dan sinergitas penanganan pengungsi antar instansi pemda terkait dan International Organization for Migration (IOM) serta United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

"Di Makassar mengakibatkan penanganan permasalah pengungsi dan pencari suaka tidak terkoordinasi dengan baik. Agar di tingkat wilayah dibuat Satgas dengan leading sector Kakankesbangpol kab/kota dengan instansi terkait agar tidak saling lempar tangung jawab,” kata BJP (p) Kalakhar Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Kemenko Polhukam, Chairul Anwar dalam Rapat Koordinasi tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa Pengungsi dari Luar Negeri di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/8/2019).

Berdasarkan data jumlah pengungsi dari luar negeri di Makassar per bulan Mei 2019, saat ini tercatat 1813 jiwa pengungsi dan berada di 26 tempat penampungan sementara. Dari total tersebut, pengungsi terbanyak berasal dari Afganistan berjumlah 1202 orang, kemudian dari Myanmar 213 orang, dari Somalia 160 orang, dari Sudan 71 orang, Iran 55 orang, Irak 47 orang, Pakistan 42 orang, Srilangka 28 orang, Ethopia 21 orang, Palestina 8 orang, Yaman 2 orang, Eritrea dan Mesir masing-masing 1 orang.

Chairul mengatakan, beberapa permasalahan dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Makassar diantaranya implementasi tata tertib yang berlebihan sehingga menimbulkan reaksi dari para pengungsi luar negeri di Kota Makassar. Kemudian, tumpang tindihnya fungsi pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dengan para pengelola Tempat Penampungan Sementara.

Masalah lain yaitu kurang efektifnya koordinasi antar IOM dengan Ka Rudenim Makassar dan Kadiv Imigrasi dalam pemindahan pengungsi dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pengungsi dari luar negeri yang melanggar hukum dan melakukan unjuk rasa.

“Oleh karena itu, Ka Rudenim Kota Makassar dan IOM Indonesia wilayah Indonesia Timur untuk melakukan kajian dalam rangka mengurangi jumlah tempat penampungan sementara guna memudahkan pengawasan terhadap aktivitas pengungsi dari luar negeri. Kemudian, lakukan tindakan hukum yang tegas kepada para pengungsi dari luar negeri yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Chairul.

Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Makassar Kompol Ardyansyah memberikan rekomendasi terkait masalah pengungsi dari luar negeri yaitu agar pihak terkait melakukan kembali kegiatan joint monitoring, aksi melakukan sosialisasi kepada Imigran terkait permasalahan yang mereka pertanyakan dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Optimalisasikan tim koordinasi pengawasan orang asing atau Sipora di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat di daerah berkaitan dengan kewaspadaan dini terhadap berbagai aktifitas orang asing,” kata Ardyansyah.

sumber: kominfo.go.id