Sasriponi : PKPU Larang Koruptor Jadi Caleg Bertentangan Dengan Agama dan HAM

Sasriponi Bahrin Ronggolawe, bacaleg dari PBB
Sasriponi Bahrin Ronggolawe, bacaleg dari PBB

Bengkulutoday.com - Sasriponi Bahrin Ronggolawe, bacaleg dari Partai Bulan Bintang untuk DPRD Provinsi Bengkulu bersikeras melawan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Dia menilai PKPU itu bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan kemanusiaan yang tercantum dalam Hak Asasi Manusia (HAM). 

Sasriponi merasa hak politiknya sebagai warga negara dirugikan dengan adanya PKPU nomor 20 tahun 2018 itu. Sebab, baginya Agama saja menyuruh manusia untuk bertaubat dari kesalahan dan dimaafkan, namun mengapa aturan yang dibuat oleh manusia justru bertentangan dengan prinsip agama, terutama agama Islam. "Allah maha pengampun dan pemaaf, Dia selalu memberi kesempatan bagi hambanya yang bertaubat dan memperbaiki diri, mengapa justru manusia membuat aturan yang mengebiri hak manusia untuk berpolitik, bukankah politik itu bagian dari ibadah dan dianjurkan menurut agama, sebab dengan dengan berpolitik akan memberikan pengabdian dan berkontribusi membangun kemaslahatan umat," papar Sasriponi yang merasa kesal dengan adanya PKPU itu.

Selain agama memberi kesempatan kepada setiap manusia untuk memperbaiki kesalahan, dalam undang-undang hak asasi manusia juga menegaskan hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Hak politik itu menurut Sasriponi berlaku kepada setiap warga negara yang hak politiknya tidak dicabut oleh putusan pengadilan dan atau aturan khusus. 

Kemudian, Sasriponi mengutip ayat dalam Surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". Dia juga mengutip ayat dalam Surat Asy-Syura ayat 25 yang artinya “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Dia menilai pelarangan menjadi caleg bagi mantan napi korupsi belum final dan masih berpeluangan untuk tidak diberlakukan. Alasannya, saat ini masih ada pihak-pihak yang melakukan gugatan. Selain, PKPU itu bertentangan dengan undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). [Br]

NID Old
5230