Sambut Hari Adhyaksa 59, Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti di Kejari Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bengkulu Utara (BU) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berstatus hukum tetap (inkracht) dari tahun tahun 2018 hingga 2019. Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, pada Selasa (16/07/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu UtaraFatkhuri, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti itu memang merupakan bagian dari tugas Kejaksaan, sekaligus dilakukan dalam rangka menyambut hari bakti Adhyaksa ke-59 yang puncaknya diperingati pada tanggal 22 Juli setiap tahunnya.

"Yang dimusnahkan hari ini antara lain barang bukti perkara pencurian, kekerasan anak, sajam, obat-obatan terlarang, narkotika dan obat tanpa izin edar. Pihak kejaksaan berperan selaku eksekutor saja, atas keputusan dari pihak Pengadilan,” terang Fatkhuri.

Selain itu, dilaksanakan pula sejumlah kegiatan lainnya seperti, donor darah, bhakti sosial, bantuan pendidikan, penghijauan pasca bencana alam, dan bazar murah.

“Kita juga mengadakan kegiatan donor darah, bhakti sosial, dan bazar murah,” ungkap Kajari.

Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya 11 paket besar ditambah 11 paket kecil narkotika golongan I jenis ganja beserta biji kering, 1 paket kecil ditambah 2 paket sedang dan 1 paket besar narkotika jenis sabu, 3 unit handphone merk berbeda, 1 unit timbangan digital, ribuan butir obat tanpa izin edar, sejumlah senjata tajam juga barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkulu Utara dan instansi terkait lainnya.

(Robin/Sigaponline.com)