Bengkulutoday.com - AS, pria warga Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, diringkus petugas Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. AS diduga melakukan penyebaran konten pornografi milik VM, warga Kota Bengkulu yang merupakan mantan istrinya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH didampingi Katim I Unit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu Aiptu Bambang Iliadi SH MH mengatakan, peristiwa tindak pidana penyebaran konten pornografi yang dilakukan terduga pelaku terjadi direntan bulan September dan Oktober 2020.
"Terduga pelaku ini dulunya mantan suami korban korban VM," ungkap Sudarno di Mapolda Bengkulu, Jumat (29/1/2021).
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, modus AS yakni dengan mengambil paksa handphone milik korban jenis Samsung A20 S.
Selanjutnya, terduga pelaku menggunakan akun Telegram dan Whatsapp milik korban serta menganti foto profil akun Whatsapp dan Telegram korban menggunakan foto asusila korban.
Tak berhenti sampai disitu, terduga pelaku juga melalui akun Whatsapp miliknya mengirimkan foto bermuatan asusila korban kepada teman terduga pelaku.
"Jadi untuk menangkap terduga pelaku kita membutuhkan waktu yang cukup lama karena kita memerlukan saksi ahli, dan data yang akurat. Setelah kita dapatkan semua terduga pelaku kami tangkap dirumahnya," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, terduga pelaku nekat melakukan tindakan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban yang juga merupakan mantan istrinya sendiri.
"Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Bengkulu.