Sadis ! Gadis 9 Tahun Itu Ternyata Mau Diperkosa Sebelum Dibunuh

Pelaku diamankan Polisi Jumat Malam (17/11/2017)
Pelaku diamankan Polisi Jumat Malam (17/11/2017)

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan LDS (9), warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara mengungkap kronologi pembunuhan. Pelaku RA (18) yang merupakan tetangga korban mengakui telah membunuh korban dengan tusukan sebanyak 7 kali. 

"Dari hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi, diduga pelaku berniat memperkosa korban, namun lantaran melawan, korban dihabisi oleh pelaku dengan menggunakan pisau. Korban ditikam sebanyak 7 kali," terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, Sabtu (18/11/2017).

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membungkus korban dengan karung dan mengubur pisau yang digunakan untuk menikam korban dibawah batang pisang. Namun karena ketakutan, pelaku kemudian mengakui kepada orang tuanya bahwa dia yang telah memperkosa dan membunuh korban. Orang tua pelaku kemudian melapor ke Polisi. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah karung plastik, tali pengikat karung dan leher korban, celana dalam korban, baju kaos warna coklat bergambar sepeda, celana rok levis warna biru, celana panjang piyama berukuran besar, anting-anting emas korban, pPisau dengan panjang kurang lebih 30 CM yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam yang digunakan pelaku untuk membuang korban ke sungai dan sarung bantal bermotif bunga tulip, demikian dipaparkan M Jufri.

Namun soal motif, pihak Polres belum mengambil kesimpulan sebab pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. 

Diketahui, gadis belia 9 tahun yang dibunuh tersebut sebelumnya masih berstatus pelajar SD 124 Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi. 

Mayat gadis tersebut ditemukan di bawah jembatan Desa Kota Agung sekitar pukul 17.00 WIB Jumat (17/11/2017) dalam kondisi terbungkus karung dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selang waktu 5 jam, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pelaku karena keluarga pelaku kooperatif. Pelaku diketahui pria putus sekolah dan merupakan tetangga korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHAP dengan ancaman penjara 15 tahun hingga 20 tahun penjara atas kejahatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHAP dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara,” terang Jufri. (Am)

NID Old
3624