Sabu, Ganja dan Barang Bukti Kejahatan Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan Kejari Bengkulu

Pemusnahan barang bukti kejahatan Narkoba dan pidana lainnya

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (25/6/2019). Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional tanggal 26 Juni 2019 (Rabu), barang bukti yang kita musnahkan sebagian besar adalah Narkoba jenis Sabu dan Ganja, serta hasil tindak pidana lainnya, diantaranya kejahatan kesehatan dan tindak pidana pencurian, nilainya ratusan juta," kata Emilwan Ridwan di Kantor Kejari Bengkulu, Selasa (25/6/2019).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 jenis perkara, 60 perkara diantaranya dalah perkara kasus Narkoba.

"Untuk barang bukti Narkoba, itu hasil sitaan Bulan Februari hingga Juni 2019," imbuh Emilwan.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh pihak dari Polres Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, BNN Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah:

1. Sabu-Sabu: 123,34 gram
2. Ganja: 64,704 gram
3. Sajam: 14 unit
4. Timbangan: 6 unit
5. Hanphone: 42 unit
6. Senjata api: 1 pucuk
7. Kosmetik: 280 pcs
8. Kunci T: 4 unit

Ditambahkan Emilwan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan Kejari Bengkulu. Untuk kali ini, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh peringatannya pada Rabu 26 Juni 2019.

"Dengan pemusnahan ini, tidak ada lagi barang bukti yang tersisa yang menjadi tunggakan kami, semuanya kita rampungkan. Ini merupakan hasil akhir dari penanganan suatu perkara, dan tadi juga sudah kita sampaikan ke penyidik, hakim dan pengadilan. Paripurna perkara itu jika sudah menuntaskan barang bukti, bukan hanya menghukum orangnya saja," pungkas Emilwan.

(Js)