Sabu dari Rejang Lebong Akan Diedar di Pulau Baai, Suami Istri Dibekuk Polda

Press release penangkapan tersangka kasus narkoba di Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap pelaku kejahatan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Bengkulu. Dia adalah pasangan suami istri, Sa dan De. Narkoba jenis sabu seberat 23 gram itu didapati petugas dari istri De, istri dari Sa. 

Dari keterangan petugas, narkoba jenis sabu itu rencananya akan diedarkan di kawasan lokalisasi Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, namun hal itu berhasil digagalkan oleh petugas.

Menurut pengakuan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari warga Lembak di Rejang Lebong yang dikirim dengan menggunakan jasa travel.

“Jadi istrinya memang disuruh oleh suaminya membeli dari RL untuk dibawa ke Kota Bengkulu, sabu itu disimpan di dalam kantong celana dalamnya,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH saat press rilis di Gedung Dit Narkoba Polda Bengkulu, Jumat (17/1/2020) siang.

Kabid Humas menjelaskan bahwa keduanya diduga merupakan pemain lama. “Kalau suaminya memang residivis, sedangkan istrinya baru sekali ini tertangkap. Diduga membeli sabu ini tidak hanya sekali ini saja, namun baru kali ini tertangkap,” ujar Sudarno.

Dengan barang bukti tersebut, pasutri ini kenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika . (Brm)