Sabu dan 7 Ekstasi Diamankan Polisi dari Warga Rejang Lebong

Terduga pelaku diamankan petugas

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - YG (29), pria warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Senin (14/9/2020). Dari YG, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 51,6 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku YG tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang lelaki yang mencurigakan yaitu YG di Desa Air Meles Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah ditemukan barang bukti dari tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi F 88 P, satu unit HP android, satu buah dompet warna cokelat dan uang tunai Rp 605.000 (Enam Ratus Lima Ribu Rupiah ) yang semuanya diakui milik terduga pelaku.

Untuk penyelidikan lebih lanjut terduga pelaku telah diamankan di Polres Rejang Lebong.

Penulis : Pera Restita, Editor: Rika Puspah