Sabu Bernilai Puluhan Juta Diamankan Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Dari tangan kurir sabu, GD (20) warga Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Satuan Res Narkoba Kepolisian Resort Bengkulu Utara mengamankan barang bukti sabu senilai 32 juta rupiah.

Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 18 gram, sebagian diantaranya telah siap diedarkan."Didapat dari seseorang dari Kota Bengkulu. Mereka berkomunikasi melalui telepon genggam untuk menentukan waktu dan lokasi," kata Kasat ResNarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Bayu Heri P, Kamis (19/9/2019).

Bayu mengungkapkan, tersangka dijanjikan uang sebesar 1,5 juta rupiah sebagai upah perantara membawa sabu ke sebuah lokasi. Namun sebelum menerima upah yang dijanjikan, tersangka telah lebih dulu dibekuk aparat.

Tersangka yang saat ini mendekam di balik jeruji besi terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

(**)