Sabu Berat 10 Gram Milik Pedagang Panorama Dimusnahkan BNNP Bengkulu

Pemusnahan Sabu BNNP

BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Kamis (28/7), memusnahkan sabu dengan berat 10 gram. Barang haram itu didapatkan dari tersangka berinisial Su (39) pedagang warga Jalan Danau Kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Tampak dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pendamping hukum dan Ketua RT setempat yang menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu tersebut. 

Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos, SH mengatakan  Pemusnahan barang bukti Narkotika adalah amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah bungkus plastik berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10 gram. 

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika," ujarnya. 

Penangkapan tersangka ini bermula adanya laporan masyarakat tepatnya di Jalan Raden Fatah Kelurahan Pagar Dewa Depan Kantor Samsat Jumat (15/7) lalu pukul 19.30 wib. Petugas pun langsung melakukan pengintaian, hingga berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan pelaku tanpa perlawanan didapatkan sabu seberat 10 gram di kantong celana. 

Dalam pengembangan, atas pengakuan tersangka merupakan kurir sabu yang dimana barang tersebut berasal dari Desa Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

 "Ini barang nya dari Padang Ulak Tanding yang rencana nya akan dibawa ke Kota Bengkulu. Namun untungnya, pihak kita berhasil menangkap tersangka ini di Kelurahan Pagar Dewa," tegasnya.

 Selain itu, dalam sekali mengantarkan sabu ini tersangka diupah sebesar Rp 2 juta. Petugas BNNP Bengkulu masih melakukan pengembangan baik, dari pihak bandar sabu maupun calon pembeli barang haram tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.

 "Ini akan kita kembangkan, walaupun sudah masuk persidangan. Nanti akan diketahui setelah persidangan dimulai. Karena dari pengakuan tersangka, dirinya diberi upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu ini," sampainya.

Saat pemusnahan sabu dimasukan ke alat blender bersama air deterjen pembersih. Usai itu, langsung dibuang ke lubang tanah yang disiapkan petugas. Dari perbuatan tersangka, dikenakan dijerat Pasal 114 (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Serta Pasal 112 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (***)

​​​​​