Saatnya BumDes Melibatkan Diri dalam Pertambangan Rakyat

Kasubdit KMD Direktorat PMD Kemendesa PDDT RI Andrey Ikhsan Lubis menjadi salah satu pembicara di Focus Group Discussion di Makassar Sulsel pada 1 sampai 2 Agustus 2019

Makassar, Bengkulutoday.com - Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah desa. LKD ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan maupun peningkatan pelayanan masyarakat desa. Untuk itu, keberadaan dan peran LKD sangatlah penting sekali.  

Hal itu disampaikan Kasubdit Ketahanan Masyarakat Desa Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa PDTT, Andrey Ikhsan Loebis, saat menjadi salah satu pembicara di FGD bertajuk Peranan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), yang dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, 1-2 Agustus 2019.

FGD diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bekerja sama dengan beberapa lembaga dan pihak terkait lainnya. 

Andrey menyampaikan bahwa LKD bisa mendorong masyarakat desa untuk menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah desa. Karena, musyawarah desa menjadi ajang penentuan skala prioritas pembangunan yang dituangkan menjadi program dan kegiatan desa. Termasuk dalam mendorong pertambangan emas rakyat yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya.

Salah satu caranya, lanjut Andrey, LKD mendorong pelibatan masyarakat melalui peranan Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Seperti BumDes yang mengelolah hasil produk dari pertambangan. BumDes mengambil peran memberi pelatihan pendulangan emas yang ramah lingkungan dan meminimalisir penggunaan bahan merkuri. Sehingga ekosistem lingkungan tetap terjaga. 

“Selain BumDes membeli hasil pertambangan dan menetapkan standar harga penjualan, BumDes juga harus memotong dominasi tengkulang. Penyediaan bahan bakar dan pembangkit listrik pertambangan rakyat juga mesti dihandle BumDes,” paparnya. 

Lanjut Kasubdit KMD, desa yang menjadi lokasi pertambangan emas rakyat harus dibentuk community center. Fungsinya sebagai ruang publik dan pusat informasi, pusat kegiatan, dan pusat advokasi masyarakat. Kehadiran community center bisa menggali permasalahan yang ada di desa dan mencari solusi. 

Selama ini, pemerintah desa dan masyarakat sekitar masih terbatas pengetahuan mereka terhadap pertambangan emas rakyat. Kendala ini menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk melakukan transfer pengetahuan dan teknologi. 

“Demikian halnya penggunaan merkuri di pertambangan emas tradisional, ini masalah serius. Merkuri harus menjadi salah satu isu sentral yang didiskusikan bersama di masyarakat, sehingga menemui jalan keluar. Pola beginilah dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap dampak merkuri dalam pertambangan emas rakyat,’’ solusi Andrey. 

Upaya meminimalisir penggunaan merkuri di lokasi pertambangan emas rakyat, tidak hanya diperankan pemerintah desa saja. Namun dibutuhkan peranan dari Pusat, Pemda Provinsi, hingga Pemda Kabupaten. Sebab, permasalahan pertambangan rakyat urgen diperhatikan, agar masyarakat juga mendapat faedah ekonomi melalui pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan.

“Yang juga paling penting adalah menjaga stabilitas usaha di masyarakat. Seringkali kita menerima informasi bahwa adanya kesenjangan akibat kecemburuan sosial di masyarakat. Karena, kegiatan-kegiatan di desa justru yang banyak melibatkan orang-orang di luar desa. Inilah yang harus menjadi perhatian kita bersama, dengan pola mendorong keterlibatan BumDes,” demikian kata Andrey.

(Rls)